Pages - Menu

Pages

Jumat, 18 Agustus 2023

Pendidikan Pancasila

 Hari/Tanggal : Jum'at, 18 Agustus 2023

 



Selamat Pagi,,,Tabik pun ,,,!!
ELEMEN DAN CAPAIAN PEMBELAJARAN :
> PENDIDIKAN PANCASILA : Pancasila
Peserta didik mampu memahami dan menjelaskan makna sila-sila Pancasila serta menceritakan contoh penerapan sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan perkembangan dan konteks peserta didik. Peserta didik mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

TUJUAN PEMBELAJARAN :
> PENDIDIKAN PANCASILA :
1. Peserta didik dapat memahami makna dan nilai-nilai Pancasila, serta proses perumusannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara.

ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) :
> PENDIDIKAN PANCASILA :
1. Peserta didik memahami makna dan nilai-nilai Pancasila, serta proses perumusannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara.


MATERI :
> PENDIDIKAN PANCASILA :


Proses sejarah pembentukan Pancasila dimulai dari sidang pertama yang dilakukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia). Pada 29 April 1945 oleh Kepala Pemerintahan Japang untuk Wilayah Jawa dengan nama Gunsiken.

Dasar-dasar bentuk negara yang akan dianut oleh Indonesia pada tahapan ini belum menemukan titik hasil yang baik, meskipun pada saat itu Tokoh Indonesia telah melangsungkan dua kali Sidang. Adapun  satu-satunya hasil yang disepakati oleh 38 Anggota BPUPKI ialah gambaran umum dalam permusan naskah Pancasila yang mengambil dari Piagam Jakarta.


Dalam Piagam Jakarta ini secara penuh, mengilustrasikan pendapat Muhammad Yamin yang menggambarkan tentang rumusan Pancasila, dengan isi sebagai berikut;

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat ke-bijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Lima dasar yang telah disepakai dalam BPUPKI sebagai dasar negara Indonesia dan ideologi yang dianut oleh warga negara, kemudian dalam tahapannya tidak sepenuhnya disahkan legalitasnya. Hal ini mengingat pada saat itu ada beragam aspek dan pertimbangan yang dilakukan.

Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Proses dalam rumusan Pancasila sebagai dasar negara selanjutnya, terjadi pada PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Yang pada saat itu dibentuk dengan berdasarkan pada pembubaran BPUPKI pada tanggal 7 Agustus 1945.

Setelah PPKI dibentuk, sidang pertamakali memberikan bahasan tentang pentingnya Undang-Undang Dasar Negara RI yang didapatkan dari serapan isi Idiologi dasar Negara, yaitu Pancasila melalui Piagam Jakarta. Adapun sebelum terjadi pengesahan Drs. Mohammad Hatta pada saat itu meminta izin kepada Ketua PPKI, Ir. Soekarno untuk terlebih dahulu mengadakan pertemuan.

Pertemuan dilakukan oleh Drs. Muhammad Hatta dengan KI Bagus Hadikusuma. Pertemuan kedua tokoh tersebut diikuti oleh dua anggota lainnya yang berperan sebagai saksi yaitu Tengku Muhammad Hasan Kasman Singodimedjo.

Drs. Mohammad Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pertemuan terkiat dengan masalah pada sila 1 dalam Naskah Pancasila dalam Piagam Jakarya yang berbunyi “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syaret Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Mereka merasa perlu membahas dan karena pesan dan pemeluk agama lain yang ada di Indonesia, terutama tokoh-tokoh dan Indonesia bagian  timur yang merasa keberatan.

Inti pertemuan tersebut adalah Drs. Moh. Hatta meminta kepada Ki Bagus Hadikusuma dianggap mewakili golongan Islam agar merelakan hilangnya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk diganti dengan anak kalimat yang sifatnya Iebih netral atau dapat diterima semua golongan.

Permintaan Drs. Moh. Hatta tersebut merupakan hasil kompromi dua golongan pada tanggal 22 Juni 1945. Adapun alasan Drs. Moh. Hatta mengusulkan penggantian bunyi sila pertama dasar negara yang ada dalam Piagam Jakarta adalah ada keberatan dan pemeluk agama selain Islam.

Selain itu, perubahan bunyi kalimat tersebut ditujukan untuk menjaga persatuan an kesatuan seluruh bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai macam suku, agama, dan adat istiadat. Akhirnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat

“. . . dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Berdasarkan kesepakatan bersama, bunyi siIa pertama dasar negara dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Setelah adanya kesepakatan tersebut, sidang PPKI pun dimulai.

Rumusan Pancasila yang Sah dan Benar
Dari serangkaian uraian tentang sejarah Pancasila dan proses penetapannya sebagai dasar negara diatas, setidaknya dapat diambil kesimpulan bahwanya rumusan Pancasila yang memiliki kekuataan hukum yang sadah (legalitas) dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 almea IV.

Rumusan Pancasila yang sah dan benar tersebut disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan pengesahan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara yang akan dijadikan acuan bagi Indonesia.

Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis konstitusional tidak boleh diubah oleh siapa pun dengan bentuk alasan apapaun. Hal ini lantaran rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan hasih perjanjian yang dilakukan oleh segenap tokoh luhur bangsa Indonesia yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Adapin isi termuat dalam rumusan dasar negara Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah rumusan a g resmi, sah dan benar, serta ditegaskan dalam lnstruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968. Dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan bahwa rumusan Pancasila sebagai berikut;

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar