Hari/Tanggal : Jum'at, 15 Maret 2024
Perilaku koruptif meskipun bukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, harus dihindari sejak dini agar tidak menjadi karakter dan kebiasaan bahkan menjadi budaya yang sulit diubah. Contoh perbuatan koruptif mudah kita jumpai, seperti penggunaan mobil dinas bukan untuk keperluan kantor.
Untuk menghindari dan mengikis perbuatan koruptif perlu ditanamkan nilai-nilai antikorupsi yang diharapkan dapat menumbuhkan budaya antikorupsi termasuk di lingkungan kerja. Terdapat Sembilan nilai integritas yang juga dikenal sebagai nilai antikorupsi yang dirumuskan oleh KPK, yaitu sebagai berikut:
Jujur : Lurus hati, tidak berbohong, tidak curang
Peduli : Mengindahkan, memperhatikan atau menghiraukan orang lain
Mandiri : Tidak bergantung pada orang lain
Disiplin : Taat terhadap peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
Tanggung jawab : Siap menanggung akibat dari perbuatan yang dilakukan, tidak buang badan
Kerja keras : Gigih dan fokus dalam melakukan sesuatu, tidak asal-asalan
Sederhana : Bersahaja, tidak berlebih-lebihan
Berani : Mantap hati dan percaya diri, tidak gentar dalam menghadapi bahaya, kesulitan, dan sebagainya
Adil : Berlaku sepatutnya, tidak sewenang-wenang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar