About

Selasa, 21 Januari 2020

Tema 6 Subtema 3 PB 1

Tema 6 subtema 3 PB 1
Hari/Tanggal : Selasa, 21 Januari 2020

Tujuan Pembelajaran:
1. Siswa mampu mendeklamasikan puisi dengan menggunakan tanda jeda
2. Siswa mampu menjelaskan pentingnya melestarikan makhluk hidup di lingkungan sekitar

Memberi Tanda Jeda pada Puisi-- Pada dasarnya, puisi merupakan karya sastra untuk didengarkan. Puisi memiliki bunyi, irama, persajakan, bentuk kata, dan kalimat yang menarik. Oleh karena itu, membaca puisi harus dengan lafal, intonasi, dan nada suara yang tepat. Agar memudahkanmu memberikan intonasi yang tepat, berilah tanda-tanda berikut
pada naskah puisimu.

Tanda jeda untuk menentukan irama
/ : berhenti satu ketukan, untuk menyatakan satuan makna frasa
// : berhenti dua ketukan, untuk menyatakan satuan makna kalimat
/// : berhenti agak lama atau tiga ketukan, untuk menyatakan satuan paragraf.

Tanda intonasi
ᴧ : suara perlahan sekali seperti berbisik
ᴧᴧ : suara perlahan
ᴧᴧᴧ : suara sangat keras seperti berteriak
V : Tekanan kata sangat Pendek
VV : Tekanan kata agak pendek
VVV : Tekan kata agak panjang



Pentingnya Pelestarian Makhluk Hidup

     Kehadiran hewan dan tumbuhan itu sesungguhnya dapat menjaga keseimbangan alam. Satu makhluk hidup membutuhkan makhluk hidup lainnya. Manusia dan hewan bergantung pada tumbuhan secara langsung maupun tidak langsung. Demikian pula tumbuhan tumbuh makin subur jika mendapat zat hara atau pupuk alami. Zat hara ini dapat bertambah dengan adanya kotoran hewan. 

     Manusia sangat membutuhkan tumbuhan sebagai sebagai sumber obat-obatan. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan, para ahli semakin berhasil menemukan obat berbagai penyakit.  Bahan pembuat obat itu banyak yang diambil dari sari tumbuhan. Alangkah menyedihkan jika suatu saat kita tidak dapat memperoleh karena tumbuhan obat yang dibutuhkan sudah punah. 

     Karena hal-hal diatas tersebut, kita harus mencari cara agar hewan dan tumbuhan tetap lestari. Caranya antara lain sebagai berikut.
  • Melindungi Tempat Hidupnya


     Pemerintah di berbagai negara telah membuat berbagai peraturan yang melindungi hewan dan tumbuhan. Bentuk perlindungan itu antara lain menjaga agar hewan dapat hidup bebas di tempat asalnya. Jadi, karena orang utan dan harimau berasal dari Tuhan, maka hewan-hewan itu harus dapat hidup di hutan dengan aman dan nyaman. Hewan dilindungi dari perburuan liar. Orang yang berburu hewan yang dilindungi dapat dikenai hukuman. 


Cagar Alam Dieng
     Di Indonesia, pemerintah menetapkan suatu daerah menjadi kawasan yang dilindungi berupa cagar alam dan Suaka Margasatwa. Cagar alam adalah daerah yang kelestarian tumbuhan dan hewan yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Suaka margasatwa adalah cagar alam yang secara khusus digunakan untuk melindungi hewan liar di dalamnyaContohnya adalah Cagar Alam Dieng di Jawa Tengah, Cagar Alam Pangandaran di Jawa Barat, Cagar Alam Gunung Lorentz di Papua, dan Suaka Margasatwa Danau Sentarum di Kalimantan Barat.  

     Selain itu, untuk melayani masyarakat umum, pemerintah membuat taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. 

Taman Nasional Ujung Kulon
     Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang dikelola dan dimanfaatkan untuk kegiatan ilmu pengetahuan, pendidikan dan pelatihan, serta rekreasi dan pariwisata. Contohnya Taman Nasional Ujung Kulon di Banten, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango di Jawa Barat, Taman Nasional Bunaken di Sulawesi, dan Taman Nasional Kutai di Kalimantan Timur.

     Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam, terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa alami atau buatan untuk tujuan ilmu pengetahuan, pendidikan dan pelatihan, budaya, pariwisata, dan rekreasi. Contohnya Taman Hutan Raya Ir.H. Juanda di Jawa Barat, Taman Hutan Raya Bung Hatta di Sumatra Barat, dan Taman Hutan Raya Ngurah Rai di Bali.

Taman Wisata Alam Pulau Weh
     Taman Wisata alam adalah hutan wisata yang memiliki keindahan alam, baik keindahan flora, fauna, maupun alam itu sendiri yang mempunyai corak khas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rekreasi dan kebudayaan. Contohnya Taman Wisata Alam Pangandaran di Jawa Barat. Taman Wisata Alam Pangandaran ini semula merupakan bagian dari Cagar Alam Pangandaran. Di Taman Wisata Alam Pangandaran, masyarakat umum dapat melakukan kegiata lintas alam, bersepeda, berenang, bersampan, scuba diving, snorkeeling, dan melihat peninggalan sejarah. Selain itu, ada lagi Taman Wisata Alam Pulau Weh dan Taman Wisata Alam Batam.

  • Mengembangbiakkan 
     Manusia turut bertanggung jawab atas punahnya hewan dan tumbuhan. Karena ulah manusia, banyak hewan mati diburu dan tumbuhan musnah dalam kebakaran hutan. Akan tetapi, manusia juga dapat menyelamatkan kelestarian hewan dan tumbuhan.

Penangkaran Buaya di Papua
     Untuk menambah jumlah hewan dan tumbuhan, manusia melakukan pengembangbiakan secara buatan. Di beberapa tempat dibuat tempat penangkaran, yaitu tempat khusus untuk untuk mengembangbiakkan hewan. Misalnya, penangkaran buaya. Jadi, manusia tetap dapat mengambil keuntungan dari hewan tanpa mengurangi jumlah hewan itu. Kulit buaya dapat dibuat tas dan sepatu. Ada pula penangkaran orang utan di Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Penangkaran orang utan bertujuan untuk memperbanyak orang utan sehingga tidak punah. 

   Para pecinta tumbuhan, khususnya tumbuhan langka, juga berusaha mengembangbiakkan tumbuhan. Mereka tidak jarang mengadakan berbagai pameran tumbuhan langka.  Dengan pameran ini, mereka mengingatkan masyarakat umum untuk mau turut melestarikan tumbuhan.

  • Melarang Kepemilikan Satwa Yang Dilindungi
     Pada masa lalu, tidak sedikit orang yang memelihara hewan liar di rumahnya. Seharusnya, hewan-hewan itu dapat hidup bebas di hutan. Saat ini, masyarakat umum tidak boleh memelihara hewan yang dilindungi di rumahnya.  Misalnya, orang dilarang memelihara orang utan ,simpase, atau harimau. Hewan-hewan ini terus diperjuangkan untuk dapat kembali ke tempat asalnya di hutan. Orang yang melanggar peraturan ini dapat dikenai hukuman.

Sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar