About

Kamis, 07 September 2023

Pendidikan Pancasila

 Hari/Tanggal : Jum'at, 8 September 2023

 


Selamat Pagi,,,Tabik pun ,,,!!
Semoga anak - anak hari ini dalam keadaan sehat dan semangat dalam belajar
ELEMEN DAN CAPAIAN PEMBELAJARAN :
Pendidikan Pancasila
Peserta didik mampu mengidentifikasi dan menyajikan hasil identifikasi musyawarah sebagai anggota keluarga dan sebagai warga sekolah.

 TUJUAN PEMBELAJARAN :
1. Peserta didik dapat mengidentifikasi musyawarah sebagai peserta didik.


ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) :
1. Peserta didik mengidentfikasi musyawarah sebagai anggota keluarga di sekolah. 

MATEI PKN 

Musyawarah merupakan satu di antara hal yang amat penting bagi kehidupan manusia, bukan saja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melainkan dalam kehidupan berumah tangga dan lain-lainnya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musyawarah merupakan pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah.

Musyawarah memiliki tujuan untuk mencapai mufakat atau persetujuan. Pada dasarnya, prinsip dari musyawarah adalah bagian dari demokrasi sehingga saat ini sering dikaitkan dengan dunia politik demokrasi.

Dalam demokrasi Pancasila di Indonesia, penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Apabila tidak ada jalan keluar atau mengalami kebuntuan, biasanya akan dilaksanakan voting atau pemungutan suara.

Dari pengertian itu dapat disimpulkan, musyawarah adalah suatu sistem pengambilan keputusan yang melibatkan banyak orang dengan mengakomodasi semua kepentingan sehingga tercipta satu keputusan yang disepakati bersama dan dapat dijalankan oleh seluruh peserta yang mengikuti musyawarah.

Ciri-Ciri dan Tujuan Musyawarah

1. Ciri-Ciri Musyawarah

Musyawarah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Dilakukan berdasarkan atas kepentingan bersama.
  • Hasil keputusan musyawarah dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai hati nurani.
  • Pendapat yang diusulkan dalam musyawarah mudah dipahami dan tidak memberatkan anggota musyawarah.
  • Mengutamakan pertimbangan moral dan bersumber dari hati nurani yang luhur.

2. Tujuan Musyawarah

Dalam bermusyawarah ada tujuan yang harus dihasilkan atau diputuskan, yaitu:

  • Mendapatkan kesepakatan bersama sehingga keputusan akhir yang diambil dalam musyawarah dapat diterima dan dilaksanakan oleh semua anggota dengan penuh rasa tanggung jawab.
  • Menyelesaikan kesulitan dan memberikan kesempatan untuk melihat masalah dari berbagai sudut pandang sehingga keputusan yang dihasilkan sesuai persepsi dan standar anggota musyawarah. Keputusan yang diambil dengan musyawarah akan lebih berbobot karena di dalamnya terdapat pemikiran, pendapat, dan ilmu dari para anggotanya.

3. Manfaat Musyawarah

Berikut manfaat dari musyawarah, di antaranya:

  • Melatih untuk mengemukakan pendapat.
  • Masalah dapat segera terpecahkan.
  • Keputusan yang dihasilkan mempunyai nilai keadilan.
  • Hasil keputusan yang diambil menguntungkan semua pihak.
  • Dapat menyatukan pendapat yang berbeda.
  • Adanya kebersamaan.
  • Dapat mengambil kesimpulan yang benar.
  • Mencari kebenaran dan menjaga diri dari kekeliruan.
  • Menghindari celaan.
  • Terciptanya stabilitas emosi.

Prinsip-prinsip dan Contoh Musyawarah

4. Prinsip-prinsip dalam Musyawarah

Proses musyawarah tidak dilakukan dengan begitu saja, melainkan harus memiliki pedoman yang wajib ditaati saat melakukan musyawarah. Prinsip-prinsip tersebut, antara lain:

  • Musyawarah bersumber pada paham sila keempat Pancasila.
  • Setiap keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945.
  • Setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengeluarkan pendapat.
  • Setiap keputusan, baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus diterima dan dilaksanakan.
  • Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai dan telah diupayakan berkali-kali maka dapat digunakan cara lain yaitu dengan pengambilan suara terbanyak (voting).

5. Contoh Musyawarah

Dalam Keluarga

Musyawarah pembagian tugas bersih-bersih rumah, musyawarah menentukan tempat rekreasi, dan lain-lain.

Dalam Lingkungan Sekolah

Musyawarah pemilihan ketua dan wakil OSIS, musyawarah mengadakan lomba, pemilihan ketua kelas, dan lain-lain.

Dalam Lingkungan Masyarakat

Pembentukan panitia ulang tahun desa, musyawarah pembagian siskamling, musyawarah perbaikan jalan desa, dan lain-lain.

Dalam Lingkungan Negara

Rapat anggota DPR, musyawarah merumuskan undang-undang, dan lain-lain. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar